Desa Baopana, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, NTT, dalam tiga tahun terakhir menunjukkan transformasi sosial yang patut diapresiasi. Melalui inisiatif Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), desa ini berhasil menata diri menjadi contoh nyata dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan buruh migran purna serta penguatan ekonomi lokal.
Demikian Kepala Desa (Kades) Baopana Kecamatan Lebatukan, Kamilus Y. Lodan dalam bincang-bincang dengan kontributor Timorline.com Lembata di Kantor Desa Baopana, belum lama ini.
Desa Baopana memiliki sejumlah progress dalam tata kelola migrasi aman. Sejak bekerja sama dengan Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) dalam skema program: Advokasi Migrasi Aman di Tingkat Desa, sejumlah progres telah dicapai. Progres yang bisa dilihat meliputi, antara lain pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) Baopana. PPT ini dilengkapi dengan struktur kepengurusan, Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedural (SOP), Peraturan Desa Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Baopana No. 6 Tahun 2023, Aplikasi Pendataan Pekerja Migran dan Purna Migran dan Papan Informasi PMI.
Sebagai wujud keseriusan, pemerintah desa turut menginisiasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan dan pelayanan migrasi aman di tingkat lokal.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah desa untuk menjamin keberlanjutan upaya perlindungan, bukan sekadar program jangka pendek”, kata Kades Baopana Kamilus Lodan.
Transformasi Kesadaran dan Praktik Migrasi Aman
Menurut Kades Kamilus, sebelum hadirnya PPT DESBUMI, banyak warga yang memilih jalur migrasi tidak resmi dan mengabaikan pentingnya dokumen legal, sehingga rentan mengalami berbagai permasalahan di luar negeri. Misalnya, dokumen berupa Surat Mutasi dari Desa selalu diabaikan dan dianggap tidak penting. Namun dengan adanya edukasi dan pendampingan yang intensif, kini warga mulai memiliki kesadaran kolektif untuk memroses dokumen resmi sebelum berangkat, khususnya ke Malaysia, Hongkong, dan Brunei.
“Ini menunjukkan perubahan besar dalam pola pikir masyarakat yang kini lebih berorientasi pada keselamatan, legalitas, dan perlindungan hak”, kata Kades Kamilus.
Dalam membangun kesadaran warganya, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baopana serta stakeholders masyarakat menginisiasi Peraturan Desa tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Desa Baopana yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) No. 6 Tahun 2023. Ini yang manjadi dasar dalam skema Tata Kelola Migrasi Aman di Tingkat Desbumi Baopana. Selanjutnya, Perdes ini disosialisasikan ke masyarakat dan dokumen Perdes-nya didistribusikan ke para Ketua RT yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Desa.
Peningkatan Pemahaman Migrasi Aman
Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh PPT DESBUMI dan kerja sama dengan YKS, pemahaman masyarakat tentang risiko dan tata cara migrasi aman mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukan warga ketika hendak merantau ke Malaysia.